Vaksinasi Booster untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMK SMTI Padang

Hai Sanak Industri !!
Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.
Manfaat vaksin booster adalah (1) Meningkatkan imunitas tubuh, (2) Memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, (3) Membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) adalah (1) Berusia 18 tahun ke atas, (2) Sehat, (3) Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan, (4) Memiliki KTP, (5) Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi, (6) Tidak sedang positif COVID-19.
Nah Sanak Industri, berdasarkan acuan dan edaran tersebut, Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMK SMTI Padang hari ini, Rabu, 30 Maret 2022 melakukan vaksinasi booster alias vaksin tahap ketiga. Vaksinasi ini bekerjasama dengan pihak Puskesmas Padang Pasir yang juga melaksanakan vaksinasi tahap pertama dan kedua pada tahun 2021 silam.
Semoga dengan proses vaksinasi booster yang sudah dilalui, tenaga pendidik dan kependidikan SMK SMTI Padang bisa lebih kebal terhadap serangan COVID-19.