Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
PENYEDIAAN, PENYIMPANAN , PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT , TEPAT , DAN SEDERHANA
PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK
PENGUJIAN KONSEKUENSI
PENGKLASIFIKASIKAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA
PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DI AKSES
PPENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHI HAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI PUBLIK.