Maklumat



Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

PENYEDIAAN, PENYIMPANAN , PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI

 

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU

 

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT , TEPAT , DAN SEDERHANA

 

PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL DALAM PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK

 

PENGUJIAN KONSEKUENSI

 

PENGKLASIFIKASIKAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA

 

PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DI AKSES

 

PPENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHI HAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI PUBLIK.