Ringkasan Laporan

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance).

Tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351/M-IND/KEP/7/2011 telah menunjuk dan mengangkat Kepala Pusat Komunikasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan menginstruksikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis/Unit Pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menunjuk dan mengangkat pengemban fungsi pengelola informasi dan atau dokumentasi pada masing-masing UPT/Unit Pendidikan sebagai PPID Daerah. SMK-SMTI Padang sebagai salah satu unit daerah sejak tahun 2013 telah melaksanakan pelayanan informasi publik seperti pelayanan informasi penerimaan siswa baru, pelayanan pembuatan surat keterangan bagi siswa,  pelayanan penerimaan beasiswa, pelayanan pembayaran uang pendidikan, pelayanan publik, pelayanan pengeluaran anggaran uang persediaan dan lainnya. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang prima.

Pelayanan prima adalah pelayanan yang dapat memenuhi harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan Prima dengan konsep A3 artinya pelayanan yang di berikan kepada pelanggan dengan menggunakan pendekatan atau konsep sikap (attitude), perhatian (attention), dan tindakan (action).

Pelayanan Prima yang diberikan kepada pelanggan dengan menggunakan pendekatan atau konsep sikap (attitude), meliputi  3 hal Pokok, yaitu, penampilan yang sopan dan serasi, berpikiran positif, sehat dan logis, dan sikap menghargai. Pelayanan terbaik yang diberikan kepada pelanggan berdasarkan pendekatan atau konsep perhatian (attention), juga mencakup tiga hal pokok, yaitu mendengarkan dan mamahami secara sungguh-sungguh kebutuhan pelanggan, mengamati dan menghargai prilaku para pelanggan, dan mencurahkan perhatian penuh kepada pelanggan. Pelayanan terbaik terhadap pelanggan berdasarkan pendekatan atau konsep tindakan (action) ada lima hal pokok yang perlu diperhatikan, diantaranya  adalah mencatat setiap pesanan pelangan, mencatat kebutuhan pelanggan, menegaskan kembali kebutuhan pelanggan, mewujudkan kebutuhan pelanggan, dan menyatakan terima kasih dengan harapan mereka puas.

Dalam pelaksanaan pelayanan juga harus transparan, yaitu setiap kebijakan, sumber daya yang digunakan untuk setiap program dan kegiatan harus secara mudah dapat dilihat dan diketahui oleh seluruh komponen organisasi dan masyarakat yang ada  di sekitarnya. Pelayanan juga harus akuntabel, yaitu setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap pejabat atau aparatur pemerintah   kepada masyarakat atas kinerja, pencapaian tujuan dan sasaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
      Dalam mencapai pelaksanaan Visi dan Misi Pelayanan Publik maka Tujuan Pelayanan Publik di SMK SMTI Padang adalah sebagai berikut.
      1. Meningkatkan Kinerja SMK SMTI Padang dengan meningkatkan kualitas SDM, prasarana dan sarana, Kebijakan dan Manajemen.
      2. Meningkatkan komunikasi dua arah yang efektif dan efisien dalam mewujudkan penyelenggaraan sekolah yang transparan dan akuntabel.
      3. Meningkatkan citra SMK SMTI Padang dimata masyarakat sehingga akan meningkatkan kepercayaan kepada sekolah  dan mendorong partisipasi aktif semua pihak.
      4. Meningkatkan tertib pelaksanaan tugas dan fungsi SMK SMTI Padang
      5. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK SMTI Padang yang lebih efektif dan efisien.
      6. Memberikan layanan informasi publik yang berkualitas.
      Yang menjadi Strategi Pelayanan Publik untuk mewujudkan tujuan pelayanan publik di SMK SMTI Padang adalah sebagai berikut.
      1. Terciptanya hubungan timbal balik yang harmonis antara pengelola layanan dengan masyarakat yang akan menerima layanan.
      2. Tersampaikannya kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil perkembangan sekolah kepada masyarakat sehingga lebih tepat sasaran.
      3. Terciptanya data dan pusat informasi kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil perkembangan sekolah.
      4. Terselenggaranya pelaksanaan suatu kegiatan yang tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

    SARANA DAN PRASARANA AREA LAYANAN PUBLIK

    No

    Nama Sarana/Prasarana

    Jumlah

    Kondisi

    1

    Meja layanan publik

    1 set

    Baik

    2

    TV Layanan Publik

    2 buah

    Baik

    3

    Kursi Tamu

    3 set

    Baik

    4

    Kursi Petugas Layanan Publik

    3 buah

    Baik

    5

    Kamera Nikon

    1 set

    Baik

    6

    Papan Running Text

    1 buah

    Rusak ringan

    7

    Wheel Chair

    1 buah

    Baik

    8

    Interface Standing Thermogun

    1 buah

    Baik

    9

    Tripod Kamera

    2 buah

    Baik

    10

    Handycam Sony

    1 buah

    Baik

    11

    Set Fotografi (lampu blitz, standing dan payung)

    2 set

    Baik

    12

    Green screen

    1 buah

    Baik

    13

    External Mic Kamera

    1 buah

    Baik

    14

    Webcam Logitech

    1 set

    Baik


    SUMBER DAYA MANUSIA YANG MENANGANI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    1. Ketua PPID
    2. Petugas Resepsionis
    3. Petugas Pengelola Server dan Jaringan
    4. Petugas Pengelola Dokumentasi Online
    5. Petugas Pengelola Dokumentasi Offline
    6. Petugas Pengelola Informasi Media Sosial

    LAPORAN REKAPITULASI KUNJUNGAN TAMU SMK SMTI PADANG