Sekolah
Menengah Kejuruan SMTI Padang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID)
Sebagai
pelaksana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP), Kementerian Perindustrian telah melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Menunjuk dan mengangkat Kepala Pusat Komunikasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan menginstruksikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dan Kepala Unit Pendidikan di Daerah untuk menunjuk pengemban fungsi pengelola Informasi dan atau dokumentasi pada unit kerjanya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah melalui Keputusan Menteri Perindustrian 351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
b. Menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M- IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perindustrian, untuk kelancaran dan optimalisasi serta menjamin pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perindustrian yang cepat, tepat dan sederhana.
c.
Menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor. 33/M- IND/Kep/1/2012 tentang
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian, untuk
memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibidang pelayanan
informasi publik.
d.
Menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/5/2014 tentang
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Kementerian Perindustrian pada tanggal 20 April 2014, untuk
meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan layanan Informasi Publik di Lingkungan
Kementerian Perindustrian.
e. Mengeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal dengan Nomor 165/SJ- IND/Kep/10/2014 tentang Dasar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian pada tanggal 2 Oktober 2014 dalam rangka melaksanakan kewajiban Layanan Informasi Publik.
2.
Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
a.
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Untuk memenuhi hak
masyarakat mendapatkan informasi publik, Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang
memiliki Ruang Pelayanan Informasi Publik di lobi utama pada Jalan Ir H Juanda
2, Padang dilengkapi dengan meja, kursi, telepon, dan kotak saran.
SMK
SMTI Padang juga telah membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi
publik melalui website SMK SMTI Padang (www.smtipadang.sch.id) yang
telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat UU KIP. Jenis-jenis
informasi yang dimuat di website meliputi Informasi yang Wajib
Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Setiap Saat dan Serta Merta :
b. Sumber Daya Manusia
SMK SMTI Padang telah
menempatkan satu orang petugas informasi pada Desk Layanan informasi
Publik. Dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh pengelola layanan informasi
publik yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala SMK SMTI Padang yang bertugas
menyiapkan jawaban atas permohonan informasi publik baik secara langsung maupun
melalui website SMK SMTI Padang
Struktur PPID SMK SMTI Padang :
Ruang Layanan Publik SMK SMTI Padang