PPID

Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Sebagai pelaksana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Perindustrian telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Menunjuk dan mengangkat Kepala Pusat Komunikasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan menginstruksikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dan Kepala Unit Pendidikan di Daerah untuk menunjuk pengemban fungsi pengelola Informasi dan atau dokumentasi pada unit kerjanya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah melalui Keputusan Menteri Perindustrian 351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

b. Menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M- IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perindustrian, untuk kelancaran dan optimalisasi serta menjamin pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perindustrian yang cepat, tepat dan sederhana.

c. Menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor. 33/M- IND/Kep/1/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian, untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibidang pelayanan informasi publik.

d. Menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/5/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian pada tanggal 20 April 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

e. Mengeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal dengan Nomor 165/SJ- IND/Kep/10/2014 tentang Dasar Informasi Publik di Lingkungan  Kementerian Perindustrian pada tanggal 2 Oktober 2014 dalam rangka melaksanakan kewajiban Layanan Informasi Publik.

 

2. Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik

a. Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik

Untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik, Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang memiliki Ruang Pelayanan Informasi Publik di lobi utama pada Jalan Ir H Juanda 2, Padang dilengkapi dengan meja, kursi, telepon, dan kotak saran.

SMK SMTI Padang juga telah membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik melalui website SMK SMTI Padang (www.smtipadang.sch.id) yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat UU KIP. Jenis-jenis informasi yang dimuat di website meliputi Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Setiap Saat dan Serta Merta :

  • Profil SMK SMTI Padang
  • Program/Kegiatan SMK SMTI Padang
  • Informasi Penerimaan Siswa Baru SMK SMTI Padang
  • Informasi Rekrutmen bagi siswa / alumni SMK SMTI Padang
  • Laporan Keuangan
  • Kegiatan SMK SMTI Padang
  • Kegiatan Siswa SMK SMTI Padang.
  • Kegiatan MoU dengan DU/DI
  • Rekrutmen Lulusan SMK SMTI Padang, dll
  • Prestasi Sekolah
  • Renstra
  • Tata cara memperoleh informasi publik
  • serta informasi publik lainnya

b. Sumber Daya Manusia

SMK SMTI Padang telah menempatkan satu orang petugas informasi pada Desk Layanan informasi Publik. Dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh pengelola layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala SMK SMTI Padang yang bertugas menyiapkan jawaban atas permohonan informasi publik baik secara langsung maupun melalui website SMK SMTI Padang

 

Struktur PPID SMK SMTI Padang :




Ruang Layanan Publik SMK SMTI Padang