Persiapan WPA untuk Calon Asesor Kompetensi

Hai Sanak Industri !!
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
Sejak 2013, SMK SMTI Padang memiliki LSP-P1 yang sudah dilisensi oleh BNSP. Saat ini, LSP-P1 SMK SMTI Padang sedang dalam masa relisensi untuk menyegarkan Skema Sertifikasi yang dilaksanakan.
Selain itu, untuk menambah kekuatan dalam pelaksanaan asesmen, LSP-P1 SMK SMTI Padang menyiapkan beberapa orang guru dan PLP untuk pelaksanaan Work Place Assesor (WPA) yang merupakan pelatihan untuk calon asesor. "Pengarahan ini dilakukan agar para calon asesor yang akan mengikuti diklat nanti, bisa lebih memahami apa yang akan mereka kerjakan dan apa yang mesti dilakukan saat pelatihan, sehingga lahirnya asesor kompetensi yang berkualitas dan kompeten", sebut Ike Yolanda, M.Si selaku Ketua LSP-P1 SMK SMTI Padang.