Rapat Komite Sekolah dengan Perwakilan Orang Tua

Hai Sanak Industri !!

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. SMK SMTI Padang sebagai salah satu unit pendidikan di bawah BPSDMI Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Sabtu, 28 Mei 2022 silam, mengadakan rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua dari peserta didik. Rapat ini bertujuan untuk merancang dan merencanakan kegiatan ke depannya. "Semoga nantinya, komite sekolah bisa mendukung program-program pendidikan yang ada di SMK SMTI Padang", sebut Sylvi, S.T, M.Si, Kepala SMK SMTI Padang kala mempimpin rapat tersebut.